Skip to main content

Penyimpangan syiah

Hidayatullah.com—Sebuah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya mengeluarkan buku panduan berjudul “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia.” Buku yang disusun oleh Tim Penulis MUI Pusat yang terdiri dari Dr. (HC) KH. Ma’ruf Amin (Ketua MUI Pusat), Prof. Dr. Yunahar Ilyas (Wakil Ketua MUI Pusat), Drs. H. Ichwan Sam (Sekjend MUI Pusat) dan Dr. Amirsyah (Wakil Sekjend MUI Pusat) dengan pelaksana dari Tim Khusus Komisi Fatwa dan Komisi Pengkajian MUI Pusat yang terdiri dari, Prof. Dr. Utang Ranuwijaya, Dr. KH. Cholil Nafis, Fahmi Salim, MA., Drs. Muh. Ziyad, MA., M. Buchori Muslim, Ridha Basalamah, Prof. Dr. H Hasanuddin AF, Dr. H. Asrorun Ni’am Sholeh, MA., Dr. H. Maulana Hasanuddin dan Drs. H. Muh. Faiz, MA. Meskipun belum berupa fatwa, namun buku ini dinilai sikap resmi dari MUI Pusat mengenai kesesatan  Syiah sebagaimana dijelaskan oleh Tim Penulis dalam kata pengantar. “Buku saku ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman umat Islam Indonesia dalam mengenal dan mewaspadai penyimpangan Syi’ah, sebagaimana yang terjadi di Indonesia, sebagai ‘Bayan’ resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan agar umat Islam tidak terpengaruh oleh faham Syi’ah dan dapat terhindar dari bahaya yang akan mengganggu stabilitas dan keutuhan NKRI.” (hlm. 7-8) Dijelaskan oleh Tim Penulis dalam pendahuluan, tujuan penulisan buku ini  sebagai bentuk tanggungjawab kehadapan Allah Subhanahu Wata’ala dalam meluruskan aqidah.  “Atas dasar tugas dan tanggung jawab luhur dalam membina dan menjaga umat pada berbagai aspeknya, dan sebagai bentuk tanggungjawab kehadapan Allah SWT dalam meluruskan aqidah dan syari’ah umat, MUI memberikan panduan kepada umat, dengan berbagai cara, antara lain dengan mengeluarkan fatwa, memberi taushiyyah, atau membuat buku panduan –seperti buku panduan tentang Syiah ini- setelah dilakukan penelitian dan pengkajian secara mendalam. (halaman 12-160). Buku panduan ini sebagian merupakan penjelasan teknis dan rinci dari remokendasi Rapat Kerja Nasional MUI pada Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 bahwa Faham Syiah mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan umat Islam harus meningkatkan kewaspadaan terhadap masuknya faham ini, juga fatwa MUI 22 Jumadil Akhir 1418H./25 Oktorber 1997 tentang Nikah Mut’ah. Dalam konsiderannya, Fatwa ini menyatakan bahwa mayoritas umat Islam Indonesia adalah penganut paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang tidak mengakui dan menolak paham Syiah secara umum dan nikah mut’ah secara khusus. Dalam buku panduan ini secara garis besar memuat tentang sejarah Syiah, penyimpangan Syiah, pergerakan dan metode penyebaran Syiah di Indonesia, dan sikap MUI terhadap Syiah.*/Muh. Istiqamah Rep: - Editor: Cholis Akbar

Comments

Popular posts from this blog

Bantuan Pemerintah Pusat dan DKI jakarta saat covid 19

Hahahahai Mimin atau admin sengaja membuat postingan buat kenang2an atau saksi sejarah nanti disaat pandemi covid 19 ada bantuan sembako. Berikut gambar2 nya, Terima kasih Pemerintah Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan Demikianlah foto2 bantuan disaat covid 19 tahun 2020 Admin tidak bermaksud pamer atw apa, bagi yg belum atw tidak mendapatkan mohon maaf ya, Ini hanya buat disimpan dan suatu saat menjadi sejarah. Apapun bantuannya puji syukur kita ucapka terima kasih, apalagi bagi admin yg kerjaannya ojol ojek online 2 Juli 2020

Sebutkan tata cara wudhu yang benar? ,Sebutkan hal-hal yang membatalkan wudhu?, Sebutkan rukun-rukun wudhu?, Apa definisi dari Wudhu?

Wudhu  adalah salah satu cara mensucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan shalat. Berwudhu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum. Ada beberapa Tata Cara Berwudhu yang Benar beserta Gambarnya pada blog ini, tapi sebaiknya kita memperhatikan dulu hal-hal penting dalam berwudhu. Air yang boleh digunakan untuk berwudhu : Air hujanAir sumurAir terjun, laut atau sungaiAir dari lelehan salju atau es batuAir dari tangki besar atau kolamYang mendasari Wudhu adalah : Sebagai umat Islam yang taat tentunya setiap waktu kita melakukan shalat, sebelum shalat maka terlebih dahulu kita akan berwudhu, seperti yang telah diperintahkan Allah dalam surat Al Maidah ayat 6: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَ...

Sebutkan rukun rukun solat? Dan sebutkan syarat syah solat?

 RUKUN-RUKUN SOLAT   1.Niat 2.Takbiratul Ihram 3.Berdiri tegak bagi yang berkuasa ketika solat fardhu dan bagi yang tidak berkuasa, disebabkan sakit dan sebagainya boleh melakukannya secara duduk, berbaring , telentang atau dengan isyarat. 4.Membaca surah al-Fatihah pada tiap-tiap rakaat. 5.Rukuk dengan toma`ninah.  6.I`tidal dengan toma`ninah 7. Sujud dua kali dengan toma`ninah 8. Duduk antara dua sujud dengan toma`ninah 9. Duduk tasyahud akhir dengan toma`ninah 10.Membaca tasyahud akhir 11.Membaca selawat ke atas nabi pada tasyahud akhir 12.Membaca salam yang pertama 13.Tertib ertinya mengikut urutan dalam mengerjakan rukun-rukun tersebut. SYARAT SYAH SOLAT Beragama Islam Sudah baligh dan berakal Suci dari hadist Suci seuruh anggota badan,pakain dan tempat Menutup aurat,laki laki auratnya antara pusar dan lutut,sedang wanita seluruh anggota badannya kecuali muka dan dua belah tapak tangan Masuk waktu yang telah di tentukan untuk masing masing shalat Mengetahu...